SuaraSumut.id - Polisi menangkap diduga penyiram air panas ke seorang bidan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pria berinisial T (50) ditangkap di rumahnya pada Rabu 8 Desember 2021 malam.
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, petugas telah memburu T pasca peristiwa itu.
Petugas yang mendapat informasi soal keberadaan T, bergerak cepat melakukan penangkapan.
Baca Juga:Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
"Petugas menuju lokasi dan mengamankan T," katanya, melansir dari katasumbar.com, Kamis (9/12/2021).
Saat diinterogasi, T mengakui perbuatannya menyiram air panas ke korban. T dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban merupakan adik kandung dari istri pelaku T ini," tukasnya.