SuaraSumut.id - Wanita bernama Eva (39) membuat laporan karena diduga merasa diperas oleh oknum anggota Polsek Helvetia.
Eva mengaku diperas Rp 2 juta agar suaminya yang ditangkap tak ditembak kakinya. Selain itu, Eva juga melihat kondisi suaminya babak belur.
"Suami saya Ramli (37) ditahan Polsek Helvetia atas dugaan Penadah," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (16/12/2021).
Ia mengaku, suaminya yang bekerja sebagai teknisi bengkel motor ditangkap pada 9 Desember 2021.
Ramli ditangkap dalam kasus dugaan penadahan motor. Dua orang pria yang mengaku dari Polsek Helvetia datang ke rumahnya.
Baca Juga:6 Transformasi Anya Geraldine, Gemas Banget Waktu Kecil
"Dua polisi itu bilang suami ibu ditangkap di Polsek. Jika ibu ada Rp 2 Juta kami upayakan suami ibu ga kami tembak," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo membantah
soal dugaan pemerasan terhadap istri tahanan. Ia mengaku, berita tersebut tidak benar.
"Saya sudah cek ke anggota tidak ada," katanya.
Theo mengaku, Ramli ditahan dalam kasus curanmor. Ia berperan memberikan kunci T terhadap pelaku Abdul yang sebelumnya sudah diamankan.
"Dia yang membuat kunci T, di laporan lain dia sebagai penadah," katanya.
Baca Juga:RUU TPKS Tak Masuk Paripurna, Politisi Partai Nasdem Semprot Hasil Sidang II DPR
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan personel Polsek Medan Helvetia tidak ditemukan indikasi pemerasan.
"Sudah diperiksa dan hasilnya tidak ada indikasi pemerasan," tukasnya.