SuaraSumut.id - Semua usaha kafe hingga restoran di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dilarang beroperasi saat malam Tahun Baru 2022. Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padangsidimpuan yang diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2021 itu.
Hanya saja, surat tersebut cukup membingungkan. Dalam poin pertama menyebutkan bahwa pelarangan operasional mulai tanggal 31 Desember 2021 pukul 17.00 s/d 05.00 WIB.
Namun, pada poin kedua menyebutkan surat edaran tersebut berlaku tertanggal 1 Januari 2022 pukul 00.00 s/d 05.00 WIB. Dengan begitu, sejak 31 Desember pedagang dilarang buka, namun berlaku surat ke esokan harinya dengan jam yang berbeda.
Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution ketika dikonfirmasi Digtara.com - jaringan Suara.com, belum memberikan jawaban terkait hak tersebut.
Baca Juga:Sebanyak 1.200 Polantas Dikerahkan Jaga CFN Malam Tahun Baru di Jakarta
Menanggapi hal, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Ali Hotmatua Hasibuan mengatakan, surat tersebut memang membingungkan dan terkesan mempermainkan kata-kata.
“Nanti akan kita bicarakan dengan anggota dewan, sebab surat itu melarang izin operasional sejak 31 Desember, tapi kenapa berlaku surat tanggal 1 Januari dan jam yang berbeda. Intinya kata-kata itu perlu dipertegas dan bagaimana pemantauan larangan tersebut dan apa sanksinya akan kita bahas nanti,” kata Ali Hotmatua Hasibuan.