SuaraSumut.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membongkar markas organisasi masyarakat (ormas). Bangunan milik salah satu ormas yang dibongkar berada di Jalan Teuku Cik Ditiro, Madras Hulu, Medan Polonia.
Melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (31/12/2021), terlihat alat berat secara pelahan merobohkan bangunan itu. Proses eksekusi bangunan dipantau oleh petugas Satpol PP Kota Medan.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, penertiban bangunan dilakukan atas permintaan organisasi.
"Kita lakukan berdasarkan keinginan dari organisasi itu," katanya.
Baca Juga:Persis Solo Juara Liga 2, Eko Purdjianto: Alhamdulillah Bisa Juara Meski Banyak Kendala
Dengan adanya penertiban bangunan tersebut, kata Rakhmat, masyarakat dapat menikmati layaknya fasilitas umum.
"Bagaimana bangunan yang menyalahin aturan untuk dibongkar sendiri, bagaimana fasilitas umum di kota ini bisa menjadi milik masyarakat umum," katanya.
Ke depan bangunan yang ingin ditertibkan akan diberikan peringatan. Mulai dari peringatan persuasif hingga peringatan secara administrasi.
"Jadi ini tetap kita imbau secara persuasif ke depannya tetap akan kita buat surat peringatan, kita buat dulu secara humanis," katanya.
Dengan adanya penertiban bangunan itu, diharapkan menjadi contoh kepada masyarakat lainnya agar menaati peraturan pemerintah kota.
Baca Juga:Soal Ocehan Fahri Hamzah ke Giring, PSI: Kami Anggap Nasehat Orang Tua ke Anak Muda