SuaraSumut.id - Seorang oknum ASN, berinisial WR yang bertugas di Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Simeulue, masih tetap digaji meski bolos kerja selama delapan bulan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP dan WH Simeulue Dodi Juliardi Bas, melansir Antara, Selasa (11/1/2022).
"Gajinya masih dibayarkan karena belum ada surat keputusan pemberhentian. Sedang tunjangan yang bersangkutan sudah dihentikan," katanya.
Dirinya mengaku sudah berulang kali memanggil WR, namun hingga saat ini panggilan tersebut belum pernah dipenuhi.
Baca Juga:Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim Polri
Pihaknya juga sudah mengirim surat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberd Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simeulu untuk proses pemberhentian terhadap WR.
Fauziah, analis sumber daya aparatur sipil negara di BKPSDM Kabupaten Simeulue mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas terkait pemberhentian WR.
"Berkasnya ada. Saat ini sedang dalam tahap proses. Untuk kepastian kapan diberhentikan, kami belum tahu," tukasnya.