SuaraSumut.id - Tawuran dua kelompok warga di Kecamatan Medan Belawan, pecah. Akibatnya, satu rumah warga terbakar. Polisi pun menangkap tiga orang diduga terlibat. Peristiwa terjadi pada Selasa (11/1/2022).
"Ada tiga orang yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rudy Saputra kepada SuaraSumut.id, Kamis (13/1/2022).
Ia mengatakan, ketiga orang yang ditangkap, yaitu dua orang wanita AM (19) dan MA (42), serta seorang pria berinisial MW (20).
"Peran kedua wanita itu menyediakan petasan tawuran, dan satu lagi yang melempar petasan (ke arah rumah)," katanya.
Baca Juga:Berikut 7 Tips Mencegah Kulit Kering di Ruangan AC, Biar Teksturnya Tetap Halus dan Lembut
Tawuran terjadi melibatkan dua kelompok warga. Keduanya terlibat aksi lempar batu, dan petasan sambil membawa kayu dan senjata tajam.
Saat tawuran pecah, kata Rudy, petasan yang dilempar mengenai bensin eceran yang ada di rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.
Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat pembakaran.
"Mereka dijerat dengan Pasal 187 Jo 55 KUHPidana. Saat ini kita masih melakukan pengembangan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:13 Januari, Momen Sejarah Klub Sriwijaya FC Boyong Gelar Pertama