SuaraSumut.id - Polres Asahan mengobok-obok lokasi judi tembak ikan di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (16/1/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita dua unit meja, uang Rp 4.915.000, dua chip, tas dan buku.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang laki-laki berinisial AN (21) yang mengaku sebagai pekerja di lokasi itu.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Dari laporan itu petugas menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan," kata Putu.
Putu menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan siapa pemilik tempat judi tersebut.
"Penggerebekan ini sebagai bentuk keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis aktivitas perjudian," tukasnya.