"Uangnya dipakai pelaku untuk makan sehari-hari dan membeli obat untuk orang tuanya," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Uangnya dipakai pelaku untuk makan sehari-hari dan membeli obat untuk orang tuanya," jelasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini