Nekat Banget, 2 Emak-emak Kirim Barang Terlarang Lewat Kantor Pos

Pelaku mengatakan ganja diperoleh dari JU.

Suhardiman
Minggu, 23 Januari 2022 | 08:35 WIB
Nekat Banget, 2 Emak-emak Kirim Barang Terlarang Lewat Kantor Pos
Barang bukti ganja. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua emak-emak yang mencoba menyelundupkan enam kilogram ganja lewat kantor Pos.

Kedua emak-emak yang ditangkap berinisial HA (48) dan HI (56) warga Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan dari kantor Pos Indonesia terkait paket mencurigakan, pada Jumat (21/1/2022).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa paket itu dikirim atas nama keduanya.

Baca Juga:Jadwal Pertandingan Serie A Giornata 23

"Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap HA dan HI di rumahnya," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Minggu (23/1/2022).

Kedua pelaku mengaku ganja itu akan dikirimkan ke Batam dan Malang. Pelaku mengatakan ganja diperoleh dari JU.

"Keduanya bersama barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini