SuaraSumut.id - Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial P (28) balik lagi ke penjara. Pelaku P sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus pembobolan rumah.
Ia beraksi di kos kosan di Jalan Thamrin, Komplek Hasibuan, Lubuk Pakam pada Jum'at (21/1/2022).
"Pelaku ditangkap tanpa perlawan," kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Zailani, melansir Antara, Senin (24/1/2022).
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan petugas di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan.
Baca Juga:Beri Pujian Megawati, Rocky Gerung Ngaku Punya Kesamaan Soal Hal Ini
"Pelaku sudah empat kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Petugas menyita satu unit laptop dan ponsel," jelasnya.
Ia mengatakan, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
"Kita menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, Ke 5e dari KUHPidana ancaman 7 Tahun penjara," tukasnya.