SuaraSumut.id - Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 59,755 kilogram ganja kering. Ganja itu merupakan hasil tangkapan akhir tahun 2021 di Kecamatan Rikit Gaib.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres setempat, Selasa (25/1/2022).
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, ganja itu didapat dari tersangka berinisial Is (22) bersama dua DPO lainnya yang saat ini masih dalam proses pencarian.
"Tersangka berasal dari Dusun Suka Damai, Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kapolres.
Baca Juga:4 Lessor Setuju Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia, Erick Thohir: Sisanya Lessor Kecil
Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani mengimbau masyarakat tidak menanam barang terlarang itu.
Pasalnya, masih banyak komoditi lain yang lebih menguntungkan dan halal ketimbang menanam ganja, misalnya seperti tanaman Jagung, Kopi, Pinang dan Nilam, yang saat ini harganya sangat tinggi.