SuaraSumut.id - Jaksa membebaskan remaja berinisial AR (20) yang ditangkap karena mencuri handphone untuk membeli beras.
Warga Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dibebaskan melalui restorative justice.
Tuntutan terhadap AR dilakukan jaksa setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
"Dia mengaku mencuri ponsel untuk membeli beras. Kini AR kita bebaskan tanpa persidangan. Sudah ada perdamaian," kata Kepala Kejari Deli Serdang Cabang Pancur Batu, M Husairi, melansir kabarmedan.com, Sabtu (29/2022).
Baca Juga:Penuhi Kebutuhan Pasar Luar Negeri, PT SBI Bangun Pelabuhan Khusus di Tuban
Hal itu tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.
Sementara itu, AR kini telah dikembalikan kepada keluarganya setelah dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2021.