Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari sinergi pengalaman batin dan pengalaman fakta bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Aris kemudian menuturkan bahwa atas dasar Pancasila, dilaksanakan persatuan Indonesia dan didirikan Negara Republik Indonesia.
Adapun secara yuridis, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan-undangan lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.
Terakhir, secara sosiologis, Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa merupakan "meja statis" yang menyatukan berbagai keragaman yang ada di bangsa Indonesia.
Dalam kaitan antara Pancasila dengan keamanan siber nasional, Aris pun kemudian menyampaikan bahwa lemahnya pemahaman akan nilai-nilai Pancasila mendorong terancamnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca Juga:Kalian Tahu Kenapa Upin dan Ipin Kepalanya Botak? Ternyata Begini Ceritanya
"Rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa dapat berdampak kepada lemahnya sistem keamanan siber nasional karena personelnya mudah disusupi dan diadu domba," ujar Aris. (Antara)