Cerita Lucu Polisi Tertipu 3 Kg Garam di Medan, Dikira Sabu

Bungkusan teh Guanyinwang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kg garam.

Suhardiman
Selasa, 01 Februari 2022 | 07:10 WIB
Cerita Lucu Polisi Tertipu 3 Kg Garam di Medan, Dikira Sabu
Ilustrasi Garam. (freepik)

SuaraSumut.id - Ada cerita lucu dibalik penangkapan DZ (40) dan SWP (24) yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Bungkusan teh Guanyinwang yang dikira sabu ternyata berisi 3 kg garam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan tentang maraknya peredaran narkoba.

Petugas lalu melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan mengajak bertemu di salah satu rumah di Jalan Halat Medan.

"Saat transaksi terjadi negosiasi. Setelah ada kesepakatan, DZ mengeluarkan barang dan menyerahkan tiga bungkus yang dikatakan pelaku adalah sabu," kata Hadi, melansir kabarmedan.com, Selasa (31/1/2022).

Baca Juga:Egy Maulana Pacari Putri Uje, Aktor Randa Septian Ditangkap Kasus Narkoba

Petugas kemudian melakukan penangkapan.
Saat diinterogasi, kedua pelaku sudah empat kali berhasil menjual barangnya. Mereka meyakinkan pembelinya bahwa yang dijual adalah sabu-sabu.

"Pada saat ditangkap petugas menyita 3 kg dengan bahan yang digunakan adalah garam,” katanya.

Dalam pengembangan patut diduga yang dijual pelaku bukanlah narkoba.
Paket pertama yang dijualnya adalah gula batu seharga Rp 500 ribu. Paket kedua sebanyak 2 gram dijual Rp 700 ribu, dan transaksi ketiga sebanyak setengah ons sebesar Rp 2 juta.

"Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan. Korban-korbannya tak mungkin mencoba di lokasi dan melaporkan ke polisi bahwa dirinya ditipu," ujarnya.

Hadi mengatakan, petugas melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya positif narkoba.

Baca Juga:Indomusik Team Rilis Lagu Naik Gaji Bos, Obati Rindu dengan Project Pop

"Artinya dia mengetahui narkoba jenis sabu, makanya berani jual seperti sabu pada umumnya,” katanya.

Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dari hasil gelar yang dilakukan, keduanya
tidak ditahan tetapi rawat inap atau rehabilitasi inap di panti rehabilitasi narkoba yang sudah dapat rekomendasi dari BNN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini