Soal Perkara Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Bareskrim Polri

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri untuk menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana.

Riki Chandra
Senin, 07 Februari 2022 | 11:33 WIB
Soal Perkara Temuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Bareskrim Polri
Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). [Dok.Antara]

Diduga hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin melakukan rehabilitas.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini