SuaraSumut.id - Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal itu berdasarkan assesment Pemerintah Pusat sampai 14 Februari 2022.
Pertimbangan penetapan itu berdasarkan rendahnya kasus konfirmasi Covid-19 sampai akhir Januari, dan pencapaian pelaksanaan vaksinasi 96,07 persen.
Kadis Kesehatan Kabupaten Simalungun mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, khususnya saat melakukan kegiatan di luar rumah.
Apalagi temuan kasus konfirmasi pada pekan pertama bulan ini meningkat, mencapai 27 orang per tanggal 8 Februari, sehingga harus disikapi dengan penerapan prokes secara ketat.
Ditegaskan, 27 kasus tersebut COVID-19 bukan Omnicorn, empat orang dirawat di rumah sakit luar daerah, 20 lainnya isolasi mandiri.
Sementara kasus kesembuhan 2.907, kematian konfirmasi 301, kematian probable 73. [Antara]