Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara

vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Suhardiman
Sabtu, 12 Februari 2022 | 11:31 WIB
Terbukti Aniaya Kucing, Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi palu sidang. [Antara]

"Hanya (dituntut) lima bulan dari ancaman dua tahun," terang Ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Sebagai perbandingan kasus penganiayaan hewan di Medan, pelaku divonis dua tahun enam bulan penjara.

Kendati demikian pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

Diberitakan, video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 membuat heboh warga. Video tersebut diunggah pada instastory @azzam_cancel.

Baca Juga:IndiHome Luncurkan Series Musikal Anak Murid Terbaik di Channel IndiKids

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini