Kampung Narkoba di Deli Serdang Digerebek, 5 Ditangkap, 2 Berstatus Anak di Bawah Umur

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap lima orang. Dua diantaranya masih anak di bawah umur.

Suhardiman
Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:03 WIB
Kampung Narkoba di Deli Serdang Digerebek, 5 Ditangkap, 2 Berstatus Anak di Bawah Umur
Salah seorang pelaku dari lima orang diamankan dalam penggerebekan kampung narkoba. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek lokasi yang disebut kampung narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap lima orang. Dua diantaranya masih anak di bawah umur. Mereka adalah A (40), ZB (36), ODI (47), S (16) dan RDP (16).

"Tiga pria dewasa dan dua anak di bawah umur ditangkap," kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, melansir Antara, Jumat (18/2/2022).

Ginanjar mengatakan, kelima pelaku diamankan dari dua lokasi yakni, Dusun IV dan V, Desa Pisang Palah, Kecamatan Galang.

"Selain menangkap para pelaku, kami juga menyita barang bukti 17 paket sabu dengan berat 5,54 gram," tuksnya.

Ginanjar mengatakan, para penyalagunaan narkoba kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kegiatan yang dilakukan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Deliserdang memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," tukasnya.

Baca Juga:4 Sumber Kekayaan Raffi Ahmad Bernilai Fantastis, Selain Jadi Artis Suami Nagita Punya Aset Ratusan Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini