SuaraSumut.id - Sejumlah aparatur desa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengembalikan temuan kerugian keuangan negara ke kas daerah lebih dari Rp 1,09 miliar.
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nagan Raya Teuku Zeddy Surachman, melansir Antara, Rabu (2/3/2022).
"Temuan yang dikembalikan ini merupakan hasil audit keuangan dana desa sumber anggaran tahun 2021," katanya.
Ia mengatakan, jumlah temuan hasil audit dana desa di Kabupaten Nagan Raya pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.147.798.695,00.
Baca Juga:Politisi Partai Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Adapun dana desa yang sudah ditindaklanjuti untuk dikembalikan ke kas daerah Rp 1.096.444.482,00.
"Total temuan yang masih ditindaklanjuti untuk dikembalikan tersisa sebesar Rp 51.354.213,00," katanya.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit yang dilakukan terhadap pengelolaan dana desa, di antaranya kesalahan administrasi, tidak adanya bukti pengeluaran keuangan yang sah, belum disetorkan pajak, serta sejumlah temuan lainnya.
Agar tidak lagi terjadi temuan serupa pada tahun berikutnya, pihaknya mengimbau seluruh aparatur desa agar dapat mengelola keuangan desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta pelaksanaannya dengan tertib dan disiplin anggaran.
Baca Juga:Total Sebanyak 16.986 Jiwa Warga Pamekasan Terdampak Banjir, Eakuasi Sudah Dilakukan