Aktivis 98 Desak Polri Tindak Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024

Pasalnya, DPR dan pemerintah telah memutuskan jadwal Pemilu dan Pilpres, Rabu 14 Februari 2024.

Suhardiman
Senin, 07 Maret 2022 | 11:00 WIB
Aktivis 98 Desak Polri Tindak Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024
Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang. [Ist]

"Secara hukum, etik dan moral mandat rakyat kepada anggota DPR dan Presiden Joko Widodo hasil Pemilu 2019 berakhir di 2024." katanya.

Jika melalui jalan amandemen UUD 1945, Sahat mengatakan, belum ditemukan hal mendasar dan mendesak merubah Pasal 7 dan Pasal 22 E UUD 1945 saat ini.

"Lebih baik DPR dan Presiden Joko Widodo fokus menyelasaikan tugas masing - masing maupun tugas bersama hingga 2024." tukasnya.

Baca Juga:Dengar Kabar Mantan Kekasih Melahirkan, Pangeran Harry Langsung Lakukan Hal yang Disebut Buat Meghan Markle Kesal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini