SuaraSumut.id - Polda Sumut segera menetapkan tersangka terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (08/03/2022).
"Dalam waktu dekat ini penyidik akan menentukan siapa tersangka yang bisa dipersangkakan," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengeluarkan hasil autopsi terhadap dua jenazah penghuni kerangkeng yang diduga tewas dianiaya.
Baca Juga:Nikita Mirzani Diduga Sindir MS Glow Soal Iklan dan Fashion Show di Paris: Ganggu Abis!
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan secara gamblang hasil dari autopsi jenazah S dan AS.
"Tapi secara umum bahwa ekshumasi dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Sumut bersama penyidik bahwa terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi yang sudah kita mintai keterangan," katanya.
Hadi menambahkan, bahwa disimpulkan kedua jenazah mendapat tindakan kekerasan didalam kerangkeng.
"Pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng tahun 2019 dan 2021," tukasnya.
Baca Juga:Lewat Jayapatra, Keraton Yogyakarta Hadirkan Bukti Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949