Bareskrim Polri Resmi Sita 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Sumut

Alhasil, petugas melakukan penyegelan di bagian tiang dekat pagar.

Suhardiman
Rabu, 09 Maret 2022 | 15:12 WIB
Bareskrim Polri Resmi Sita 2 Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Sumut
Tim Bareskrim Polri melakukan penyegelan di rumah mewah Indra Kenz di Komplek Cemara Asri. [Sumut/M.Aribowo]

Diketahui, Indra Kenz menjadi tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong Binomo (judi berkedok trading.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad, Kamis (24/2/2022).

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Baca Juga:Suara.com dan IMS Gelar Pelatihan FORB untuk Media Lokal

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini