Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Mantan Pegawai ke Dewan Pengawas Terkait Ini

fasilitas itu adalah pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Firli selaku Ketua KPK.

Suhardiman
Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Mantan Pegawai ke Dewan Pengawas Terkait Ini
Ketua KPK Firli Bahuri. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Hal yang menjadi persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt. Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?" katanya.

IM 57+ Institute menduga Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS blast.

Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga:Dirikan Kantor di Kepulauan Seribu, Demokrat DKI Jadi Partai Pertama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini