SuaraSumut.id - Polisi menangkap BMS, pelaku pembunuhan ayah tiri di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi menyebut pelaku positif narkoba. Hal tersebut berdasarkan hasil tes urinenya yang dilakukan terhadapnya.
"Hasil pemeriksaan pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu. Makanya tidak diberikan uang oelh ayah tirinya karena nanti dia membeli sabu," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, melansir Antara, Sabtu (12/3/2022).
Putu mengatakan, pelaku meminta uang kepada ayah tirinya, namun tidak diberikan. Pelaku yang kesal memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas.
"Pelaku kesal tidak diberi uang untuk membeli sabu," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengakui menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.