SuaraSumut.id - KPK buka suara soal pembuatan lagu dengan crazy rich Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus Binomo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku, tidak ada biaya sepeserpun yang dikeluarkan KPK dalam pembuatan lagu tersebut.
"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi," katanya, Selasa (15/3/2022).
"Tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak dalam mengedukasi Masyarakat tentang nilai antikorupsi," sambungnya.
Baca Juga:Tantangan Berbisnis Makanan Online
Ali Fikri mengatakan, KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.
"Untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.
Ia menjelaskan, pendekatan yang dilakukan baik pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan TPK.
Diketahui, KPK dan Indra Kenz sempat membuat lagu berjudul 'Lihat, Lawan, Laporkan'. Video itu berdurasi 17.55 menit.
Dalam video terlihat Indra Kenz dan kekasihnya berada di Indomusikgram untuk menggarap video clip lagu tersebut.
Banyak pesan yang disampaikan agar masyarakat luas untuk menolak menerima suap, gratifikasi maupun segala macam bentuk dugaan korupsi. Video itu diunggah KPK tujuh bulan lalu dan hanya berdurasi 39 detik.
Berikut lirik lagu kolaborasi itu:
Hai kawan sebangsaku, hai kawan sebangsaku
Mari kita amankan masa depan kita
Dari tindak korupsi yang rugikan negara
Ikuti kami begini caranya
Lihat orang suap-menyuap, lawan, laporkan
Lihat yang pemerasan, lawan, laporkan
Gratifikasi dan tindak korupsi lainnya
Lihat lawan laporkan.