Imigrasi Temukan Anak Kewarganegaraan Ganda di Aceh

pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

Suhardiman
Kamis, 24 Maret 2022 | 10:58 WIB
Imigrasi Temukan Anak Kewarganegaraan Ganda di Aceh
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Azhar. [Antara]

"Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 tahun, kata dia, dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini