SuaraSumut.id - Wanita berhijab berinisial FAM (29) yang menabrak SPKT Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/3/2022) sore.
Ia mengatakan. tersangka dijerat dengan Pasal 351 Subsider 212 dan Pasal 406 KUHPidana.
"Kami sedang bersurat dengan pihak Rumah Sakit Bhayangkara terkait dengan pemeriksaan psikologi, hasil dari pemeriksaan psikologi nanti kita sampaikan," ungkapannya.
Baca Juga:Wanita yang Tabrak Kantor Polisi Disebut Ingin Bela Habib Rizieq, Pengacara: Isu Mafia Konflik
Lebih lanjut, Tatan mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman apakah tersangka terlibat dalam kelompok tertentu (teroris) atau tidak.
"Kita tetap melakukan penyelidikan terkait si pelaku apakah masuk dalam kelompok tertentu nanti kami akan sampaikan berikutnya. Tapi saat ini belum kami temukan (dugaan kelompok teroris)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita pengendara motor menerobos masuk Polres Pematangsiantar dan menabrak ruang SPKT membuat heboh. Aski wanita itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dilihat SuaraSumut.id, Selasa (22/3/2022), wanita yang menggunakan jilbab hitam dengan mengendarai motor melaju kencang masuk ke Mapolres Pematangsiantar.
Wanita itu berhenti usai menabrak meja yang ada di ruangan SPKT Mapolres Pematangsiantar. Wanita itu kemudian terjatuh dari motornya.
Wanita itu berhenti usai menabrak meja yang ada di ruangan SPKT Polres Pematangsiantar. Wanita itu kemudian terjatuh dari motornya.
Dalam video terlihat pula sejumlah petugas polisi mendekati wanita tersebut. Selain itu, terlihat bangku, meja, hingga kaca mengalami kerusakan.
Kontributor : M. Aribowo