Kemenag Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Bukber dan Open House

Bagi masyarakat yang akan menggelar buka bersama, pihaknya mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Suhardiman
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:31 WIB
Kemenag Keluarkan Edaran, ASN Dilarang Bukber dan Open House
Ilustrasi buka puasa bersama teman-teman. (Shutterstock)

Mereka didorong untuk menyampaikan materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

"Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan," tulisnya.

Sementara perihal takbir, Kemenag memperbolehkan digelar di masjid/atau mushala. Pada SE sebelumnya, kegiatan takbir diimbau digelar di rumah masing-masing.

Adapun perihal salat Idul Fitri 1 Syawal 1443H/2022M, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Mengenal Glossophobia: Ketakutan untuk Bicara di Depan Umum

"Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tulisnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini