Pernah Kirim Uang ke Afiliator, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz

Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 03 April 2022 | 13:50 WIB
Pernah Kirim Uang ke Afiliator, Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini