"Kita tidak boleh membiarkan kasus ini. Karena di kasus itu ada kekerasan, penyiksaan, perbudakan dan perdagangan orang," jelasnya.
Pihaknya empat mempertanyakan proses tersebut, karena sejak awal lembaga itu telah berkoordinasi dengan Mabes Polri, KPK hingga Polda Sumut.