SuaraSumut.id - Oknum polisi Bripka I yang menabrak pejalan kaki hingga tewas menggunakan mobil dinas di Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan menjadi tersangka.
Polisi yang bertugas di Polres Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), ini terancam enam tahun penjara.
"Bripka I selaku pengemudi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu W Baringbing, Selasa (5/4/2022).
Bripka I dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga:Raffi Ahmad Jawab Isu Selingkuh dengan Nita Gunawan, Apa Katanya?
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Diberitakan, Bripka I menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Korban tewas berinisial MH (60). Dengan mengendarai mobil dinas, Bripka I disebut sedang pulang dari bertugas membawa vaksin Covid-19.
Peristiwa terjadi di Jalan Lintas Sumatera Tarutung-Sibolga, Dusun Parsingkaman Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (2/4/2022).
"Diduga karena ngantuk, capek dan lelah. Menabrak pejalan kaki hingga tewas," katanya.
Kendaraan yang dibawa Bripka I merupakan mobil dinas Polres Sibolga. Mobil itu awalnya datang dari Medan menuju Sibolga.
Baca Juga:Rekomendasi Menu Buka Puasa, Resep Puding Cokelat Oreo yang Manis dan Menggugah Selera
Saat di lokasi kejadian, Bripka I disebut mengantuk. Mobil yang dikemudikan lari jalur dan menabrak pejalan kaki.
"Setelah menabrak korban, mobil baru berhenti usai menabrak teras depan rumah warga," katanya.
Kontributor : Budi warsito