Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Fakta Menarik Thomas Verheydt, Striker Belanda yang Kabarnya Bakal Gabung Persib Bandung