Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Suhardiman
Selasa, 05 April 2022 | 20:51 WIB
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan. [Ist]

Adapun delapan tersangka lainnya, yakni Dewa Perangin Angin, putra sang bupati, HS, IS, TS, RG, JS, SP dan HG.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Fakta Menarik Thomas Verheydt, Striker Belanda yang Kabarnya Bakal Gabung Persib Bandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini