SuaraSumut.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Batubara, inisial DS menjadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan. DS dilaporkan oleh korbannya berinisial RB (57). Ia diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Indrapura.
"Yang bersangkutan diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 2x 24 jam," kata Kasi Humas Polres Batubara, dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (13/4/2022).
Kasus itu bermula pada Juni 2019. DS membeli 22 ekor lembu milik korban dengan total Rp 249 juta. DS mengaku uang pembelian lembu akan diberikan seminggu setelah pengambilan lembu. Namun, pembayaran baru dilakukan dua bulan setelahnya.
Ia memberikan Rp 126 juta kepada korban. Hingga Agustus 2019, DS tidak memeberikan sisa pembayaran.
Baca Juga:Targetkan Pabrik Netral CO2 pada 2039, Mercedes-Benz Persiapkan Kurangi Separuhnya Mulai 2030
"Karena sisa pembelian lembu tidak kunjung di bayar, korban lalu menghubungi DS untuk datang ke rumahnya. Keduanya lalu membuat pernyataan dan sisa pembelian lembu akan dibayar akhir November 2019," terangnya.
Saat waktu yang telah ditentukan DS tak kunjung memberikan sisa uang itu. Korban berulang kali menagih. DS kemudian memberikan uang beberapa kali kepada korban dengan jumlah Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Lantaran belum juga melunasi sisa pembelian lembu, korban melaporkan DS ke Polsek Indrapura. DS diamankan setelah tidak hadir dua kali panggilan.
Saat datang ke Polsek Indrapura dan menjalani pemeriksaan 2x24 jam. Setelah itu DS ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap DS tidak dilakukan penahanan. DS akan melunasi sisa pembayaran kepada korban," tukasnya.
Baca Juga:Tangkap Pengeroyok Ade Armando, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Mahasiswa
Kontributor : Budi warsito