SuaraSumut.id - Kasus pria yang viral mengancam patahkan leher Bobby masih berlanjut. Kekinian pria bernama Rizkan Putra (27) ditetapkan jadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (26/4/2022).
"Setelah kita amankan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan sudah tersangka," katanya.
Fathir mengatakan, pria tersebut dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHPidana.
Baca Juga:Ekonom: Kebijakan DMO CPO Dinilai Lebih Solutif pada Petani Swadaya dan Konsumen Minyak Goreng
Diberitakan, Rizkan sempat membuat heboh karena menolak membayar parkir secara elektornik atau E-Parking.
Rizkan bahkan sesumbar akan mematahkan leher petugas parkir dan juga seseorang yang dipanggil Pak Bobby.
Belakangan, petugas parkir itu juga melaporkan Rizkan ke polisi atas kasus penganiyaan. Petugas yang mendapat laporan bergerak cepat menangkap Rizkan di Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku, Rizkan ditangkap bukan karena ucapan ingin mematahkan lehernya. Pria itu ditangkap karena menjepit tangan hingga menyeret petugas parkir yang ribut dengannya.
Kontributor : M. Aribowo