Tiket Kereta Api di Sumut untuk Keberangkatan 29 April-1 Mei 2022 Masih Tersedia

Pihaknya juga akan mengoperasikan dua perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pada 29 April-1 Mei 2022.

Suhardiman
Kamis, 28 April 2022 | 12:35 WIB
Tiket Kereta Api di Sumut untuk Keberangkatan 29 April-1 Mei 2022 Masih Tersedia
Penumpang kereta api di Stasiun Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Tiket kereta api mudik lebaran di Sumatera Utara (Sumut) untuk keberangkatan 29 April-1 Mei 2022 masih tersedia.

Demikian dikatakan oleh Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono, kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).

"Masih ada 8.007 tiket kereta api antar kota yang tersedia, dari total 17.388 yang kami sediakan pada periode tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, lima hari menjelang hari raya Idul Fitri, penjualan tiket kereta api terus mengalami peningkatan. Sejak H-10 atau 22 April, PT KAI Divre I Sumut telah mengangkut 13.066 pelanggan dengan berbagai kota tujuan.

Baca Juga:Utamakan Keselamatan Pasien JKN-KIS, Ghufron Mukti: Fasilitas Kesehatan Wajib Terakreditasi

Pihaknya juga akan mengoperasikan dua perjalanan tambahan KA Sribilah relasi Medan-Rantauprapat pada 29 April-1 Mei 2022. Adapun jadwal keberangkatan pukul 07.50 WIB dari Stasiun Medan dan pukul 07.45 WIB dari Stasiun Rantauprapat.

"Ini untuk mengakomodir permintaan pelanggan yang semakin meningkat mendekati libur lebaran," katanya.

Syarat perjalanan dengan kereta api

Dirinya juga mengingatkan penumpang untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022.

Berikut persyaratan lengkap persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022:

Baca Juga:5 Tips Memilih Outfit untuk Hari Raya Lebaran, Begini yang Lagi Trend!

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pihaknya juga membuka layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI.

"Layanan ini merupakan hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah," jelasnya.

Pihaknya juga masih menyediakan layanan pemeriksaan Antigen dengan harga terjangkau bagi pelanggan KA di 6 stasiun.

"Ini merupakan wujud komitmen KAI dalam mewujudkan angkutan Lebaran yang sehat, aman dan nyaman," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini