SuaraSumut.id - Sebanyak 775 keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), segera ditertibkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekda Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang mengatakan, penertiban ini merupakan lanjutan penataan tahun 2021 untuk mendukung tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya.
"Ini sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang Penetapan Alokasi Keramba Jaring Apung di Danau Toba. Jumlah keramba jaring apung yang layak di Kabupaten Samosir sebanyak 548 petak dan akan ditata sesuai zonasi," katanya melansir Antara, Senin (23/5/2022).
Penertiban tahun ini akan dilaksanakan dalam empat tahap. Tahap I akan dilaksanakan pada Mei. Sebanyak 256 petakan sudah didata dan siap untuk ditertibkan.
Baca Juga:4 Amalan Agar Rezeki Lancar ala Syekh Ali Jaber, Mudah Dilakukan Setiap Hari
"Sebagai pengganti KJA yang ditertibkan, disediakan kompensasi bagi pemilik KJA," ujarnya.
Hotraja meminta seluruh tim turun langsung kelapangan pada saat penertiban dibantu kepala desa, lurah dan camat.
Kabid Ketahanan Pangan Samosir, Andri P Limbong menjelaskan, jumlah keseluruhan KJA di wilayah Kabupaten Samosir (pendataan 2021) sebanyak 2.796 petakan.
Tahun 2021 sudah ditertibkan sebanyak 491 petakan dan telah diberikan kompensasi 468 petak kepada pemilik, 23 petakan kembali akan dibayarkan tahun ini.
Tahun 2022 target 775 petak dan tahun 2023 sebanyak 982 petak.
Baca Juga:Pemberitaan Cacar Monyet Banyak Menyudutkan Kelompok Gay dan Biseksual, UNAIDS Angkat Bicara
KJA akan dialihkan ke kolam darat, dan telah dilakukan sosialisasi, pembentukan dan pembinaan kelompok. Sebagai pengganti kompensasi petakan KJA, untuk tahun 2022 disediakan biaya Rp 3 miliar lebih.
Penertiban Tahap I akan dilaksankan di Kecamatan Pangururan (177 petak), Harian (2 petak), Simanindo (53 petak) dan Kecamatan Palipi 24 petak.