SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang pria terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satu yang ditangkap merupakan oknum polisi. Keempatnya berinisial HG alias Olan (48), MSL alias Sani (46), ISS (37), dan oknum polisi JVANHT (35).
"Mereka ditangkap saat pesta sabu di belakang rumah HG pada Jumat 20 Mei 2022 malam," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Agus Arianto mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang sudah resah. Petugas lalu melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi.
Petugas menyita barang bukti diduga sabu dengan netto 23,22 gram, alat isap sabu (bong) dan mancis yang terpasang jarum suntik.
Baca Juga:Jokowi Perintahkan Luhut Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali, Ini Tugasnya
"Keempatnya dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika