Penjelasan MUI Sumut soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

Salah satu syaratnya, yaitu hewan kurban harus dalam kondisi sehat.

Suhardiman
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:37 WIB
Penjelasan MUI Sumut soal Hukum Hewan Kurban Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku
Hewan ternak yang masuk ke Lampung akan dikarantina untuk cegah penyakit mulut dan kuku. [ANTARA]

Sebagai upaya mencegah penularan penyakit mulut dan kuku, Polda Sumut mendirikan posko di perbatasan Sumut-Aceh.

"Personel yang bertugas di posko akan membatasi dan mengecek setiap pergerakan hewan ternak," jelas Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Menurut Panca, dengan cara meminimalisir pergerakan hewan ternak sebagai salah satu langkah dalam menangani penularan dan melakukan lockdown desa-desa yang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Dear Pejuang SBMPTN, Begini Tips Agar Tenang Saat Kerjakan Soal UTBK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini