SuaraSumut.id - Dua orang warga Mutiara Timur, Kecamatan Pidie, Aceh, ditangkap karena mengangkut 2.800 liter solar bersubsidi.
Keduanya ZA (37) dan AS (34) ditangkap saat melintas di Jalan Banda Aceh-Medan, di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Dedy Miswar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas memberhentikan mobil tersebut.
Petugas yang melakukan pemeriksaan dan menemukan 14 drum berisikan 2.800 liter solar, mesin dan selang yang diduga digunakan untuk menyedot solar.
Baca Juga:Terlalu Semangat Main Kuda Lumping, Bapak Ini Malah Atraksi Jungkir Balik
"Saat ditangkap mereka tidak bisa menunjukkan surat izin," katanya melansir Antara, Rabu (25/5/2022).
Kedua warga dan barang bukti diamankan di Mapolres Pidie Jaya guna pengusutan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tukasnya.
Baca Juga:Aulia Sarah Alami Kejadian Horor usai Jadi Badarawuhi, Ceritanya Bikin Merinding