SuaraSumut.id - Polisi menangkap 11 orang pengguna narkoba jenis sabu dan ganja di Aceh Tengah. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.
"Mereka ditangkap sejak sepekan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah, AKP Wawan Darmawan, melansir Antara, Kamis (2/6/2022).
Para pelaku adalah PP (19), MI (18), ASB (18), dan RR (18). Mereka dibekuk di salah satu rumah kos di kawasan Kampung Belang Kolak II, Kecamatan Bebesen.
"Dari keempatnya disita barang bukti 130 gram ganja," katanya.
Baca Juga:Debut di Timnas Senior Indonesia dan Jadi Kapten, Marc Klok Ungkap Perasaannya
Kemudian ada dua orang pasangan suami istri berinisial MI (55) dan RG (37). Mereka ditangkap di rumahnya di Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan.
"Barang bukti 93,32 gram sabu," ujarnya.
Tersangka lainnya adalah RM (18) yang ditangkap di Kampung Merah Mersah, Kecamatan Lut Tawar.
"Petugas menyita sabu seberat 2,23 gram," ujarnya.
Kemudian DK (17) ditangkap dengan barang bukti 40 gram ganja. Lalu SR (23) warga Takengon Timur. Dia menyimpan ganja di semak-semak rerumputan tidak jauh dari kandang kerbau miliknya.
Baca Juga:Dituding Pindah Agama Gara-gara Istri, Marcell Siahaan: Kata Siapa?
"Kemudian TI (35) dengan barang bukti ganja seberat 90 gram dan YI (38) dengan barang bukti ganja kering 640 gram," jelasnya.
Kekinian para pelaku mendekam di sel tahanan Polres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.