Dari hasil pemeriksaan penyidik, pekerjaan itu dilakukan staf Dinas Pertanahan Aceh serta kantor pertanahan kabupaten kota berdasarkan data calon penerima dari dinas pertanahan kabupaten kota.
Dalam melaksanakan pekerjaan, ada surat tugas perjalanan dinas diluar lokasi kegiatan telah ditetapkan dalam DPA. Penugasan di luar lokasi dan tidak sesuai DPA itu dilakukan karena kerja sama Kepala Dinas Pertanahan Aceh dengan kepala kantor pertanahan kabupaten kota.
Realisasi pekerjaan hanya menghasilkan 1.113 sertifikat tanah masyarakat miskin. Sedangkan sertifikat yang harus dibuat sebanyak 1.553 lembar. Serta ditemukan nama penerima manfaat tidak tercantum dalam basis data terpadu maupun hasil survei tim percepatan penanggulangan kemiskinan.
Baca Juga:Disebut Ancaman Bagi Pancasila, Surya Paloh Ungkap Ideologi yang Menjamin Kehidupan hingga Akhirat