SuaraSumut.id - Apes bagi DB (45), seorang honorer Pemkot Sabang, Aceh. Bermaksud menambah penghasilan dengan jual sabu, DB malah ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.
"DB dan DIB ditangkap di salah satu rumah di Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).
Tendri mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu pelaku berinisial SA yang ditangkap terlebih dahulu.
"Saat di interogasi SA mengaku membeli sabu dari DB," ujarnya.
Baca Juga:Gresik United Rekrut I Gede Sukadana dan Imam Witoyo
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah milik DB. Saat digerebak ia sedang bersama DIB dalam kamarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 11 paket sabu-sabu siap untuk dijual.
"Petugas juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya. DB memperoleh sabu dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 1,5 juta," jelasnya.
Kekinian DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.