SuaraSumut.id - Seorang wanita di Medan, berinsial RD ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan. Dalam aksinya, mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan ini meraup keuntungan hingga miliaran.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RD ditangkap berdasarkan laporan korban RH.
Modus RD adalah membujuk dan meyakinkan para korban bahwa ia bisa memasukkan menjadi pegawai di PDAM.
"Modus RD membujuk korban bisa memasukannya menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," katanya, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga:Shin Tae-yong Pastikan Semua Pemain Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Nepal
Sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.
"Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan (korbannya) lebih," ujarnya.
Para korban mengalami kerugian bervariasi. RH mengalami kerugian Rp 74 juta, YH Rp 162 juta, AES sebesar Rp 150 juta, AMS Rp 150 juta, NT Rp 150 juta, R Rp150 juta, EF Rp 65 juta dan SS Rp 200 juta.
"Total uang yang diserahkan korban Jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.101.000.000," jelasnya.
Pelaku juga mengaku telah menerima uang dari dua orang korban lainnya, yaitu Rp 150 juta dari LI dan Rp 75 juta dari GU serta belum dikembalikan. Karena itu total kerugian dari 10 korban mencapai Rp 1.326.000.000.
Baca Juga:Mobil Antik Siap Mengantar Berwisata Keliling Kulon Progo
"Uang hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. Sebagian dipergunakan untuk membayar utangnya," tukasnya.