Komnas Perempuan Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Dalam RUU KIA juga disebutkan selama menjalani cuti, pekerja harus tetap digaji.

Suhardiman
Jum'at, 17 Juni 2022 | 18:04 WIB
Komnas Perempuan Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
Ilustrasi melahirkan.[Pexels/Rene Asmussen]

"Bukan berarti wacananya 'enggak' implementatif ya, tapi juga sebenarnya lebih pada bagaimana melihat kemungkinan-kemungkinan tantangan dan tantangannya diantisipasi di dalam RUU-nya termasuk tantangan implementasinya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini