Korban Kecelakaan Maut di Labusel Dapat Santunan Rp 50 Juta

Santunan yang diberikan berupa uang Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan Rp 20 juta untuk korban luka-luka.

Suhardiman
Kamis, 23 Juni 2022 | 06:35 WIB
Korban Kecelakaan Maut di Labusel Dapat Santunan Rp 50 Juta
Ilustrasi kecelakaan. [Shutterstock]

"Dugaan awal bus dari arah Medan menuju Riau, menyalib kendaraan di depannya, dan tidak melihat bus PMH yang datang dari arah Riau menuju Sumut," katanya.

Terkait lokasi kecelakaan, Indra mengaku, kondisi jalan masih dalam keadaan bagus dan lampu penerangan cukup terang.

"Pada saat kejadian ada lampu penerangan jalan lumayan lebar kurang lebih 9 meter dan keadaan aspal baik,” ucapnya.

Indra menjelaskan, mayoritas korban meninggal duduk di bagian depan dan pada saat kecelakaan penumpang dalam keadaan tidur.

Baca Juga:TikTok Sudah Mendaftar di Kominfo, Facebook Cs Terancam Diblokir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini