Diperiksa Propam Polri, Nikita Mirzani Serahkan Ini

Nikita Mirzani dicecar 40 pertanyaan terkait aduannya.

Suhardiman
Selasa, 28 Juni 2022 | 07:05 WIB
Diperiksa Propam Polri, Nikita Mirzani Serahkan Ini
Nikita Mirzani di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Diberitakan, Nikita Mirzani mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022. Ia menyinggung banyak kejanggalan dalam proses hukum atas laporan Dito Mahendra terhadap dirinya.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Ia dikenakan  Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Hal tersebut yang dipermasalahkan oleh Nikita.

Baca Juga:Beijing Mulai Sekolah Tatap Muka

"Ini kurang dari 1 bulan tiba-tiba ada penangkapan, ada surat juga yang beredar ke teman-teman wartawan, bukan ke saya," kata Nikita Mirzani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini