SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial AA (26) warga Kecamatan Medan Area, ditangkap polisi. AA ditangkap karena kedapatan menyimpan jenis sabu di salah satu kamar hotel di Jalan Sisingamangaraja. AAS ditangkap bersama barang bukti 500 gram sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya rencana transaksi narkoba.
"Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap AA di pintu masuk hotel," kata Rafles melansir Digtara.com--jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Saat dilakukan penangkapan, kata Rafles, AA sempat berupaya melawan petugas dan mau melarikan diri.
Baca Juga:Tak Terlihat Rasa Takut, Presiden Jokowi Kunjungi Reruntuhan Kompleks Apartemen di Ukraina
"Saat di depan hotel, sempat terjadi perkelahian antara petugas dan pelaku," katanya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel. Di sana petugas menemukan 500 gram sabu.
"Sabu itu disimpan di lemari," katanya.
Selain narkoba, kata Rafles, petugas juga menemukan uang Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dari pemeriksaan awal, AA mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial I.
Baca Juga:Gali Tanah Buat Bata, Warga Bondowoso Menemukan Batu Dolmen Kuburan Kuno Leluhur
"Untuk I saat ini masih kita cari. AAS bisa kita pastikan merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Sumatera Utara-Aceh," kata Rafles.