SuaraSumut.id - Dua wanita terjaring razia Satpol PP di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mirisnya, wanita yang diduga melakukan open BO atau prostitusi online lewat aplikasi ini sambil membawa balita.
Mereka diamankan di salah satu hotel di Gunung Pangilun, Kota Padang, pada Selasa 12 Juli 2022. Keduanya berinisial FE (19) dan IN (19).
Demikian dikatakan oleh Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Rabu (13/7/2022).
"Jika ada tamu lelaki, mereka bergantian jaga anaknya," katanya.
Baca Juga:Wapres Tiba di Tanah Air Setelah Ibadah Haji
Ia mengaku, razia dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas maksiat di hotel tersebut.
Saat dirazia, petugas menemukan pasangan bukan suami istri di dalam salah satu kamar hotel.
Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Satpol PP Padang. Kepada petugas, mereka mengaku mencari tamu prianya melalui aplikasi MiChat.
"Kami temukan aplikasi MiChat dan penawaran harga Rp 300 ribu untuk satu kali kencan," katanya.
Petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18) yang diduga muncikari.
Baca Juga:Tulang Wajah Orang Eropa Pertama Berusia 1,4 Juta Tahun Ditemukan
"Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut. Mereka masih didata dan masih dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
"Jika hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut," katanya.