Akibatnya, Shandy Purnamasari dan para tergugat lainnya dihukum dengan membayar ganti rugi sejumlah uang. Kabarnya Shandy Purnamasari ajukan upaya kasasi terkait putusan tersebut.
Sebelum ini, Shandy Purnamasari lebih dulu ajukan gugatan di PN Niaga Medan. Pihaknya dimenangkan hakim dalam gugatan tersebut.