SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial R alias Doyok (42) ditangkap dalam kasus narkoba, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari tangan Doyok disita barang bukti sabu seberat 1,42 gram dan uang hasil penjulan sabu senilai Rp 100 ribu.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkoba.
Polisi yang mendapat laporan segera menindak lanjuti dengan menuju lokasi pada Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga:Jadi Lomba Lari dengan Jarak Terjauh, Begini Tahapan Latihan untuk Ikut Ultra Maraton
"Petugas melakukan undercover buy dengan cara membeli 2 gram sabu seharga Rp 1.3 juta," katanya, Rabu (20/7/2022).
Saat menyerahkan satu paket sabu, Doyok pun ditangkap petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledehan dan ditemukan uang hasil penjualan.
Saat diinterogasi, kata Junaidi, Doyok mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial U. Namun demikian, saat dilakukan penangkapan U melarikan diri.
"Doyok sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Baca Juga:Bonge Rupanya Miliki Luka Masa Lalu Soal Ayahnya: Bapak Bunuh Diri Potong Lidah